Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pastikan mengusut dugaan pelanggaran terkait munculnya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
- Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri
- Pasangan Yakop Suharto Resmi Mendaftar di KPUD Boven Digoel, Ajak Sukseskan Pilkada
- Isu Demo 1 April Tidak di Berikan Ijin.Kapolresta: Masyarakat Jangan Terprovokasi
Baca Juga
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pakta integritas Yan Piet Mosso mendukung Capres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa dibenarkan, tapi harus dipelajari terlebih dulu.
Bawaslu juga meminta masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara itu segera melapor ke pihaknya.
"Kami sedang cek, benar atau tidak temuan itu. Kami tunggu laporannya," jelas Bagja, saat ditemui di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (20/11).
Dia juga mengingatkan, Pj kepala daerah terikat pada UU ASN dan UU Pemilu, yang mewajibkan bersikap netral.
"Tidak boleh menunjukkan atau memfasilitasi kegiatan tertentu untuk peserta Pemilu tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut Bagja memastikan Bawaslu bakal memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk, tak terkecuali soal pakta integritas Yan Piet Mosso.
"Laporan terkait Pj ada dua. Satu yang diteruskan ke KASN sebulan lalu, Pj dari Lombok kalau nggak salah. Dan satu lagi yang di Sorong," jelas anggota Bawaslu RI dua periode itu.
- Optimalisasi Penguatan Ekonomi Syariah, JMSI Teken MoU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
- KPU Merauke Tidak Akan Membatalkan SK Penetapan Calon Bupati
- Persatuan dan Kesatuan Pemuda Jadi Pondasi dalam Menjaga Keutuhan Bangsa