Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F, Pombos didampingi KBO dan Penyidik PPA menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan oleh predator terhadap anak dibawah umur. Senin (13/9)
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Baca Juga
Namun tindakan pencabulan ini dapat dikatakan sangat tidak manusiawi karena dilakukan oleh seorang ayah berinisial BU yang secara tega menyetubuhi anak tirinya yang masih bersekolah dan baru berusia 12 Tahun.
Bahkan karena tindakannya korban yang masih yang masih bersekolah dibangku SMP itu sekarang sudah hamil 4 bulan, dan harus menanggung malu pada teman-teman sekolahnya.
Sebagaimana dilansir dari humas Polres Merauke bahwa kejadian pencabulan seorang Ayah terhadap anak tiri hingga hamil ini dilakukan sejak bulan April dan bulan Mei 2021.
Atas tindakannya BU dijerat dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari 15 tahun, sehingga total menjadi 20 tahun penjara.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengampuni para predator anak di Merauke.
Bahkan dirinya meminta masyarakat untuk mengekspos kasus penangkapan ini seluas-luasnya agar masyarakat tahu tidak ampun bagi pelaku predator anak di Merauke.
“Predator-predator anak dibawah umur di Merauke ini tidak ada ampun buat mereka dan harus di ekspos biar Merauke aman dari predator anak." Pungkasnya.
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke