Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F, Pombos didampingi KBO dan Penyidik PPA menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (13/9).
- Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengerukan Sungai Maro Harus Berdasarkan Data Akurat
- Selalu Siap ! Lantamal XI Merauke Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Satgas Penanggulangan Bencana Alam
- Rudy Tirtayana Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SMP Negeri 1 Merauke
Baca Juga
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku dengan inisial MZ secara tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih berumur 8 tahun dengan cara memasukan tangannya ke kemaluan korban hingga korban mengalami sakit.
Selain itu pelaku MZ juga secara sadis berupaya melakukan tindakan sodomi kepada korban, namun tidak pernah bisa karena korban masih sangat kecil.
Berdasarkan rilis humas polres merauke bahwa pelaku telah 5 kali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun, dan karena tindakannya pelaku terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengerukan Sungai Maro Harus Berdasarkan Data Akurat
- Selalu Siap ! Lantamal XI Merauke Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Satgas Penanggulangan Bencana Alam
- Rudy Tirtayana Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SMP Negeri 1 Merauke