Kepala suku Orang Tenggara (Ortega) Mualif Renwarin mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Sorong Timur terkait laporan pengrusakan Sekretariat Ortega.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Nurhayati di Ping-pong Korupsi Desa Citemu
- Danpasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS
Baca Juga
Hal tersebut di katakan, Mualif Renwarin pada persidangan yang di pimpin oleh majelis hakim Hatijah Everien Paduwi dengan agenda saksi yang meringankan atau A de Charge di Pengadilan Negeri Sorong Klas IIB, Senin 11 Juli 2022 kemarin
“ Itu kekecewaan yang tadi yang disampaikan di dalam ruang persidangan oleh saksi di ruang persidangan,” kata Muhammad Husni Sather yang di samping rekannya
Menurut Husni, pelaku pengrusakan sekretariat ortega pada 23 Januari 2022 lalu di Jalan Sungai Maruni, Km 10 itu tidak di tindak lanjutin pihak kepolisian. Namun perkara pengrusakan pangkalan ojek Mega Mall tersebut telah sampai di meja hijau
“ Pengrusakan sekretariat ortega sampai detik ini pelakunya tidak ada perkaranya tidak di tindak lanjuti tetapi pengrusakan di pangkalan ojek mega itu kami punya anak-anak, saudara saudara
sudha di adili hari ini sudah sampai di muka persidangan,” kata Husni
Dalam persidangan, Lanjut Husni, saksi menegaskan sekretariat ortega itu adalah rumah adat yang sifatnya sakral sehingga sekretariat yang di rusak itu menimbulkan ketersinggungan secara kesukuan seluruhnya masyarakat ortega
“ Saudara saksi menegaskan itu rumah adat sifatnya sakral sehingga sekretariat yang dikatakan rumah ada itu diserang mereka secara kesukuan merasa tersinggung seluruhnya ortega, siapa saja yang mengaku diri ortega dia tersinggung dengan pengrusakan yang dilalaikan itu,” kata dia
Pengrusakan sekretariat itu, Husni akui telah di laporkan ke Polres Sorong timur namun sampai saat ini pelakunya belum ditangkap
“ itupun sudah dilakukan sesuai dengan on the trek dengan upaya hukum lanjutan yaitu membuat LP di Polsek Sorong timur akan tetapi sampai detik ini pelakunya tidak ada,” ungkap Husni
Selain itu, kata Husni menurut keterangannya saksi, pada prinsipnya yaitu mengatakan bawah para tersangka ini ketika melakukan penyerang di mega yang itu menjiwai mereka melakukan tindakkan itu adalah bermotif berawal dari rasa tidak terima sekretariat ortega di serang
Ia juga menegaskan dalam penaganan perkara ini ada tebang pilih dalam penegakan hukum
“ Nah Ada ketimpangan ada tebang pilih penegakan hukum ini, ada tenang pilih, nah itu menjadi catatan kami di persidangan ini, menjadi catatan hakim juga bawah terungkap di persidangan bahwa memang penegakan di perkara ini ada tebang pilih, itu prinsipnya, “ tegas Husni.
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo