Tindakan pemecatan dilakukan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terhadap Ketua Departemen Ekonomi DMI, Arief Rosyid.
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- Mendagri Lantik Dua Purnawirawan Sebagai PJ. Gubernur Papua dan Papua Selatan
- KPU Papua Selatan Resmi Tetapkan Yusak Yaluwo Sebagai Cawagub Nomor Urut 1
Baca Juga
Arief Rosyid dipecat lantaran telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni.
“Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat,” ujar Sekjen DMI, H Imam Addaruqutni kepada wartawan, Jumat (1/4).
Ia melanjutkan, rapat tersebut berbarengan dengan koordinasi Ramadhan. Posisi Arief Rosyid sendiri sudah digantikan oleh mantan Direktur BRI, Asmawi Sam.
Rapat pleno digelar pukul 09.30 sampai 11.15 WIB dan dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum H Syafruddin, KH. Masdar F. Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.
Imam melanjutkan, segala tindakan yang dilakukan Arif ke depan tidak bisa lagi mengatasnamakan DMI.
“Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," sambung Imam. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
DMI sendiri memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadhan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.
Arief Rosyid diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia memasulkan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya berupa Pameran UMKM, Kuliner Halal, Buka Puasa Bersama, dan Berbagai Kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
- Wujudkan Pilkada yang Sehat di Boven Digoel, PPD dan PPS Perlu Dibekali Bimtek
- Hanura Papua Gelar Fit And Proper Test Calon Kepala Daerah Se-provinsi Papua
- Kuasa Hukum Pasangan ARUS Tempuh Jalur Hukum Terkait Putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya