Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, segera menjalani persidangan. Lukas akan didakwa menerima suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46,8 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (31/5).
Dengan demikian, saat ini status penahanan terhadap Lukas menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.
Pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status baru bagi Lukas Enembe, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Lukas juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Operasi Keselamatan Cartenz 2022, Polres Boven Digoel berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar