Berkas perkara dan surat dakwaan selesai, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (24/3).
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (24/3).
Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar. Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," pungkas Ali.
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online