Pelapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) selama 12 jam.
- Di Dukung Presiden Terpilih, Elisa Kambu dan Ahmad Nasrauw Daftar Pilgub Papua Barat Daya
- Kerahkan Mesin Politik, Hanura Papua Siap Menuju Kemenangan di 2024.
- Teguh Santosa: Anggota JMSI Harus Kawal Pemilu 2024 agar Tidak Sekadar Prosedural, tapi juga Substansial
Baca Juga
Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), Damai Hari Lubis mengatakan, pelapor atas nama A. Syahrudin telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Puspomad.
Pemeriksaan ini dalam tahapan pengembangan atau tindak lanjut proses hukum tingkat penyelidikan atas laporan terkait ucapan "Tuhan Bukan Orang Arab" yang disampaikan Jenderal Dudung saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier.
"Pada kesempatan pemeriksaan kemarin, Rabu 9 Februari 2022 adalah sebagai proses tindak lanjuti materi laporan, maka kami tim KUHAP APA telah menyerahkan kepada penyidik beberapa barang bukti dalam bentuk flashdisk yang isinya memuat data-data pendukung laporan," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (10/2).
Barang bukti yang dimaksud adalah satu buah flashdisk berisi video YouTube acara podcast Deddy Corbuzier terkait objek perkara yang dilaporkan dengan durasi video lengkap terkait pernyataan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab”. Kedua, berisi potongan video YouTube yang sama, namun khusus kalimat terkait objek perkara pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab”.Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (11/2).
Selain itu, ada enam berkas berita media online terkait objek materi laporan a quo.
"Adapun keterangan pada BAP klarifikasi kemarin terkait pengaduan atau laporan oleh Saudara pelapor A. Syahrudin selesai menjalani BAP oleh penyidik dari sekitar pukul 10.00 pagi sampai sekitar pukul 10 malam," kata Damai.
Selama 12 jam itu kata Damai, pelapor dilontarkan 40 lebih pertanyaan dengan proses pemeriksaan berjalan lancar, kooperatif, dan profesional.
"Serta tidak ada intrik-intrik intimidasi sama sekali, melainkan proporsional," pungkas Damai.
- Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan, Ini Himbauan Kejaksaan Biak Numfor Untuk Masyarakat Jika Mengetahui
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang