Tim opsnal polsek jayapura utara berhasil menciduk dua remaja berinisial SW (17) dan YT (16) diseputaran Dok VIII bawah Distrik Jayapura Utara atas tindak pidana pencurian, Selasa (22/2).
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (24/2)
Kapolsek menegaskan, kini mereka berdua telah ditetap sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan dirumah milik korban bernama Denny tepatnya di Jl. Nimboran Dok VIII Bawah Distrik Jayapura Utara.
Atas perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian berupa satu buah laptop merk lenovo dan uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu buah laptop merk lenovo milik korban, sementara uang tunai sebesar 1,5 juta telah dipakai habis untuk berfoya-foya," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya menjelaskan kronologi kejadian, waktu itu sekitar pukul 22.00 Wit, kedua pelaku melihat korban keluar meninggalkan rumah kemudian langsung melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan obeng lalu masuk dan mengambil laptop serta uang tunai milik korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka