Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/2) siang.
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
Baca Juga
Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, " Kata Kasat.
Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.
"Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, "ucapnya.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke