Penyidik Satuan Reserse Narkoba kembali menyerahkan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 187,5 gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (2/2) siang.
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- PJ Ketua TP PKK Mappi Stefanie Gomar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Sitaan Polres Mappi
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
Baca Juga
Kedua tersangka AS (25) dan EP (23) tahun berserta barang bukti diserahkan penyidik sat resnarkoba Polresta dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Franz Magnis.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan penyerahan kedua tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Sesuai surat yang dilayangkan kepada Polresta Jayapura Kota nomor: B-167/R.1.10/Enz.1/01/2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap dua tersangka telah lengkap/P21, " Ujarnya.
Ia pun menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2020 di depan Hotel Galaxi Jalan Raya Abepura Sentani Distrik Abepura.
"Dimana sebelum penangkapan kedua pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang memiliki narkotika golongan Ini jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang bukti sabu yang dibungkus plastik wrapping yang ditaruh didalam tas ransel, "ucap Kasat Resnarkoba.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatnnya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- Teror Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Jayapura, 2 Unit Mobil Terbakar
- KNPI dan Jasa Raharja Jayapura Berikan Perhatian Kepada Para Veteran di Peringatan Hari Pahlawan