Empat Anggota MRP Papua Selatan dari Kabupaten Mappi Desak Jabatan Sekda Diisi Orang Asli Papua

Merauke – Empat anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan dari Kabupaten Mappi menyatakan sikap tegas bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan harus diisi oleh orang asli Papua (OAP). Mereka menilai bahwa hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang wajib dijalankan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat asli Papua.


Yohanes Sokdinon selaku Ketua Tim MRP Papua Selatan untuk Kabupaten Mappi dan juga Ketua Pokja Agama, menegaskan bahwa pemilihan Sekda harus memperhatikan keterwakilan suku-suku asli yang mendiami empat kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan. Menurutnya, pengisian jabatan strategis seperti Sekda oleh orang asli adalah bentuk pelaksanaan nyata dari semangat Otsus.

Hal senada disampaikan oleh Yoas Ameinda yang menilai bahwa jika jabatan Sekda diberikan kepada pihak luar, maka hal itu akan mencederai rasa keadilan masyarakat adat. Ia menilai jabatan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan representasi identitas dan martabat orang asli Papua dalam struktur pemerintahan daerah.

Sementara itu, Darius Yame menyatakan bahwa MRP akan terus mengawal proses pengisian jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Ia menyebut bahwa keberpihakan terhadap orang asli dalam struktur birokrasi merupakan bentuk perlindungan atas hak-hak dasar OAP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Otonomi Khusus.

Anggota MRP lainnya, Susi, turut menyampaikan harapannya kepada Gubernur Papua Selatan maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar mempertimbangkan suara MRP sebagai lembaga representatif dan kultural. Ia menekankan bahwa pengangkatan Sekda dari kalangan OAP adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional serta komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat adat Papua di wilayahnya sendiri.

Keempat anggota MRP dari Kabupaten Mappi tersebut sepakat bahwa perjuangan ini tidak dimaksudkan untuk menolak pihak luar, melainkan untuk memastikan agar orang asli Papua mendapatkan ruang yang adil dan layak dalam sistem pemerintahan, sesuai dengan semangat dan landasan hukum yang telah ditetapkan melalui Otonomi Khusus.