Pemekaran Provinsi Papua yang tertuang dalam 3 Rancangan UU (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) dipastikan tidak menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Deputi BNPT Akui Potensi Pulau Terluar Fani Sangat Melimpah
- Target Ditetapkan Bulan Ini, KPU Kebut Sempurnakan Detail Jadwal Pemilu Opsi Februari 2024
- Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Boven Digoel Masih Menunggu Realisasi
Baca Juga
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
- KPUD Boven Digoel Gelar Nobar Streaming Launching Hari Pemungutan Suara Serentak 2024 bersama Parpol
- Makin MANYALA Paulus Waterpauw Terima KNPI Award 2024
- Demokrat dan Nasdem Bisa Raih Simpati Publik Jika Bentuk Koalisi Lawan Jokowi