Nasib naas menimpah seorang personil Polsek Haju Polres Mappi atas nama Bripka Widy D. Djonson saat merespon TKP, ketika hendak melerai pertengkaran antara kepala Kampung Somtain dan anaknya yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
Baca Juga
Bagaimana tidak, niat baiknya untuk melerai pertangkaran antara anak dan ayah itu justru berakhir dengan tindakan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dirinya oleh sekelompok warga masyarakat yang salah paham.
Kornologisnya bermula pada hari kamis (29/9) Bripka Widy D. Jonson yang sedang berjaga di Polsek Haju Polres Mappi mendapat laporan dari Bendahara kampung Samtaim bahwa kepala kampung Samtaim sedang ribut dengan anaknya yang sedang dalam pengaruh minuman keras jenis kaki anjing.
Merespon laporan tersebut, korban langsung mendatangi TKP, untuk menenangkan anak dari Kepala kampung tersebut, dan bersamaan dengan itu istri dari kepala Sampung itu juga datang dan menegur anaknya dan meminta kepada anaknya itu untuk segera pulang.
Tak terima dtegur oleh ibunya, anak kepala kampung itu kemudian mengancam ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam, sehingga melihat kejadian itu Bripka Widi D. Djonson langsung mengambil tindakan kepolisian untuk mengamankan anak kepala kampung itu.
Dan saat hendak mengamankan, terdapat sekelompok masyarakat dari berbagai kampung distrik haju yang baru saja pulang dari mengikuti kegiatan Bulan Kitab Suci Nasional (BKSN 21), yang langsung salah paham dan langsung melakukan pengeroyokan dan pembacokan pada bagian belakang punggung dari Bripka Widdi D. Djonson, sehingga korban mengalami luka yang cukup berat.
Atas kejadian tersebut saat ini sebanyak 4 orang pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan itu telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Mappi, setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atas bantuan tokoh masyarakat dan kepala kampung Somtain.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun Pidana.
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- TNI AL Tangkap Kapal Muat Puluhan Kontainer Minyak Goreng di Perairan Belawan