Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Sukses Turnamen Futsal, Pj Bupati Mappi Terima Apresiasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Penghargaan Wiyata Dharma Madya untuk Bunda Stefanie Gomar: Meninjau Dampak Gerakan "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan"
- Dandim Boven Digoel Serahkan Hadiah kepada Pemenang Lomba di Makodim Boven Digoel 1711/BVD
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.

Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya
- Lakukan Kunjungan Kerja, Pangdam XVII/ Cenderawasih dan Rombongan Tiba Di Merauke
- KPU Papua Selatan Mendorong Netralitas Komisioner dalam Pilkada 2024
- Kasdam XVII/Cendrawasih Resmikan Pembangunan Gereja Program TMMD Kodim 1711/BVD ke-120