Tidak ada kewenangan yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk melakukan pengejaran kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah.
- Kader Militan Demokrat, RHP Optimis DPP Akan Memilihnya Untuk Pimpin Papua
- Putin Akan Datangi KTT G20, Komisi I DPR: Jangan Takut
- Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum pada Polri
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis (27/1).
“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI, Andika Perkasa.
“Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” jelasnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, minggu (30/1).
Dalam insiden kontak senjata tersebut, dikabarkan tiga prajurit gugur. Mereka adalah Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Ada Peran BIN Dalam Pembebasan Kapten Philip Mehrtens
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya