Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin beserta rombongan untuk pertama kalinya tiba di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua selatan. Selasa (29/11)
- Pasien Usia Kehamilan 10 Bulan Dipaksa Melahirkan Normal Hingga Meninggal, RSAL Merauke Klaim Gangguan Medis Langka
- Seorang Pemuda Hilang Saat Menyelam Mencari Ikan di Depapre Jayapura
- Hamil di Luar Nikah, Seorang Ibu Tega Membunuh dan Membuang Janin Bayi
Baca Juga
Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin ke Kabupaten Merauke adalah untuk melanjalankan kunjungan kerja yang rencananya akan dilangsungkan selama 2 hari, mulai dari tanggal 29 sampai tanggal 30 November 2022.
Namun sayang kehadiran Ma’ruf Amin di Kabupaten Meruake meninggalkan kesan yang kurang bagus di kalangan Jurnalis Meruake, karena hanya 10 orang wartawan yang mendapatkan akses untuk meliput berupa ID Card yang dikeluarkan oleh Korem 174 Anim Ti Waninggap.
Padahal nama-nama Jurnalis Perwakilan setiap Media tersebut telah melengkapi berkas untuk meliput kegiatan Wapres sejak dua hari yang lalu.
“Tentu kecewa karena telah mempersiapkan berkas sejak 2 hari yang lalu, namun dikasih informasi mendadak pagi hari kalau ternyata hanya ada 10 wartawan yang di akomodir. Ya tentu kami sangat kecewa.” Ujar seorang Wartawan.
Kepada Kantor Berita RMOL Papua, Kepala Penerangan Korem 174/ATW Mayor Inf Laharuni mengatakan bahwa dirinya telah menerima data wartawan perwakilan untuk melakukan liputan Wapres, namun setelah diseleksi oleh Pihak Paspamres hanya ada 10 wartawan yang berhak mendapatkan akses untuk meliput kegiatan Wapres Ma’ruf Amin selama di Merauke.

Menyikapi hal ini Wakil Pimpinan Redaksi Kantor Berita RMOL Papua, Nasri Wijaya,S.H,S.Sos,M.H menilai kebijakan pembatasan liputan terhadap wartawan selama kedatangan Wapres Ma’ruf Amin di Merauke itu sangat tidak tepat.
“Jika memang sifatnya selektif sehingga hanya 10 wartawan yang boleh meliput kegiatan tersebut, pihak Korem 174/ATW harus mampu menberikan pejelasan apa dasarnya memilih hanya 10 wartawan tersebut sehingga di anggap kualifikasi dalam meliput kunjungan wapres, kalau korem tidak bisa menjelskan berarti tidak salah jika kita menuding ada upaya diskriminasi, yang berujung pada dugaan pelanggaran pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ia juga berharap sistem data intelegen dari Korem 174/ATW harus lebih diperkuat lagi agar kerjadian yang sangat memalukan seperti ini tidak kembali terulang dikemudian hari.
Namun Nasri enggan untuk menyebutkan secara spesifik apa yang membuatnya menganggap Korem 174/ATW beserta Paspampers telah kebobolan dan dan lalai.
“Saya pikir pihak korem 174/ATW dan Paspamers jangan sampai kebobolan, data intelegennya harus memperkuat lagi, mengingat yang datang kali ini adalah orang nomor 2 di Republik Indonesia, tapi pada kesempatan kali ini saya tidak mau menyampaikan secara spesifik mereka kebobolan terkait apa, karena ini akan sangat memalukan jika diketahui publik.” Ujarnya.
Lanjut dijelaskan, saat ini pihaknya dari Kantor Berita RMOL Papua juga pada awalnya sama sekali tidak diberikan akses untuk meliput kedatangan Wapres, namun setelah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan berbagai pihak barulah kemudian pihaknya mendapatkan akses untuk melakukan liputan kedatangan Wapres RI K.H Ma’ruf Amin.
- Anggota TNI Tertembak OTK, Istri Dan Dua Anaknya Pun Jadi Korban.
- Hujan Deras Mengguyur Kota Jayapura Mengakibatkan Ribuan Rumah Warga Terendam
- Wadan Lantamal XI Lepas Satgas Ops PAM Rahwan dan Ops Pamtas