Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan keuangan negara senilai Rp. 8 Millyar pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong merupakan pagu anggaran ATK tahun 2017 bukan merupakan kerugian negara.
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
Baca Juga
“Menyikapi pemberitaan di beberapa media yang menerangkan kerugian keuangan negara delapan millyar lebih yang didasarkan pada pernyataan Kasubsi Penyidikan yg tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara melainkan delapan milyar lebih adalah Pagu anggaran ATK 2017,” kata Kasi Pidsus, Kamis 1 April 2021 saat di konfirmasi via telepon.
Selanjutnya terkait proses penyidikan, Kata Kasi Pidsus, tim penyidik masih melakukan tindakan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut Kasi Pidsus pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Ahli.
“ Kami sejauh ini masih melakukan rangkaian penyidikan dan sudah periksa saksi-saksi, mengenai kerugian negara kami masih berkoordinasi dengan ahli,” kata Kasi Pidsus
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK