Keluarga korban dugaan pelecehan anak di bawah umur demo di Polres Biak Numfor, Senin, 19 November 2024. Massa mendesak Polres Biak Numfor segera tangkap mantan Bupati Biak Numfor terkait dugaan pelecehan tersebut.
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
Baca Juga
Selain keluarga dukungan datang juga dari Tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, LSM dan akademisi. Mereka menyatakan sikap agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kejahatan ini agar diusut secara transparan tidak di tutup-tutupi kepada pihak keluarga korban.
Menurut, Sekretaris Jenderal, LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem menegaskan aksi ini bentuk protes mengutuk keras kepada terduga pelaku pelecehan kepada anak dibawah umur.
“ Kapolres jangan tutup mata soal kejahatan ini, sangat memalukan kami orang Biak, apalagi pelaku seorang mantan kepala daerah,” kata Johan.
Mewakili masyarakat Biak Numfor, Johan Rumkorem minta maaf kepada keluarga besar Tanimbar atas perbuatan pelaku.
Ia menambahkan dalam istilah Mambri untuk orang Biak perbuatan pelaku tidak mencerminkan seorang Mambri.
“ Jadi pelaku yang melakukan percabulan terhadap anak laki - laki usia di bawah umur itu kejahatan luar biasa dan pelanggaran berat yang harus di pidanakan,” kata dia.
Johan mengaku mengenal dan mengetahui karakter pelaku dengan terbongkarnya masalah ini ke publik, sudah jelas dalam KUHP Pasal 292 tentang pelaku cabul sesama jenis harus di pidanakan selama 5 tahun apabila terbukti bersalah.
Selain itu, Kata Johan Rumkorem, perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk menutup-nutupi perbuatan pelaku, Johan Rumkorem beberkan korban sempat di ancam akan dibunuh kalau perbuatannya terbongkar ke publik.
“ Malah pelaku mengancam korban mau di bunuh kalau perbuatannya diketahui publik, Negara tidak boleh diam, kita harus tegakkan hukum,” kata johan.
Berdasarkan informasi, Kata Johan Rumkorem sejak dulu beredar adanya penyimpangan seksual dari terduga pelaku.
Bahkan, Kata dia, teman - teman dan simpatisannya yang sekarang mendukung pelaku sebagai calon Bupati Biak Numfor sudah tahu karakternya namun terkesan menyembunyikan aib tersebut.
Johan Rumkorem mengakui ada upaya kriminalisasi terhadap korban dengan melaporkan ke Polri telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks dengan apa yang di alami korban.
“ Mereka balik menyerang penyidik Polres dan pelapor bahwa itu hoaks, kami tetap mendukung penuh Pihak penyidik Polres biak hingga kasus tersebut dipidanakan bila perlu tangkap pelakunya,” kata dia.
Dalam aksi demo ini, Kata Johan Rumkorem, di hadapan Kapolres Biak Numfor, ia meminta agar pelaku segera di tangkap.
“ Penjahat - penjahat asusila seperti begini jangan di pelihara, kalau di biarkan, itu tambah subur dan nanti banyak korban, jadi harus di tangkap,” ujarnya.
Johan Rumkorem ungkap Kapolres Biak Numfor merespon aspirasi mereka dan Polri akan tegas dan tegakkan hukum.
“ Kapolres sendiri merespon itu, pihaknya akan tegas dan tegahkan hukum, karena itu pidana murni, ini sudah penyidikan, katanya. Dan, katanya lagi, percayakan kepada kami untuk bekerja, dan sudah dalam proses,” kata Johan Rumkorem.
- Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura