Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial YR umur 51 tahun diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/6).
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland kepada Reporter RMOL Papua, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban karena coklat yang dibeli sebelumnya lembek.
Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar coklat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Korban yang berinisial AR, Perempuan umur 25 tahun itu melaporkan pelaku ke Polres Merauke dan Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Polres Boven Digoel Ungkap Peredaran Miras Oplosan Berkedok Miras Label
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi