Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.
- Kepala BPS Boven Digoel: Pencanagan Zona Integritas untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
- Milestone Olahraga di Mappi: Pj Bupati Resmikan Sirkuit Grass Track
- Puncak Hari Anak Nasional Di Papua Jokowi Apresiasi, Ini Pertama Kalinya.
Baca Juga
"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).
Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.
Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.
"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.
- Sukses Gelaran Kapolres Cup 2023 Dibalik Antusiasme Peserta
- Pemerintah Daerah Membuka Pekan Tilawatil Qur'an RRI Boven Digoel Tahun 2024
- Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Launching Bantuan Pangan Tahap I Tahun 2024