Merauke, 19 September 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung
- Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan
- Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke : Rakyat Yang Tentukan Pemimpin
Baca Juga
Yanderson Victor Billik selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa ini merupakan tahapan yang sedang berjalan karena pada 25 September 2024 nanti sudah masuk dalam masa kampanye.
"Kami mengundang pihak-pihak terkait dan juga para peserta pilkada sebagai orientasi awal menyangkut kampanye yang akan dilakukan nanti." Jelasnya.
Tahapan kampanye akan dimulai dari 25 September sampai dengan 24 November 2024 yang dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik secara terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Terkait kampanye yang akan dilakukan melalui iklan media cetak dan elektronik akan dijadwalkan tanggal 10-23 November 2024 dan setelah itu memasuki masa tenang dari tanggal 24-26 November, sebelum hari pemilihan atau pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
- Tidak Hadir Pada Musrembang Otsus, Ketua MRP Papua Selatan Sesali Sikap Dinas PUPR : “Dana Besar, Tapi Tidak Hadir”
- Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengisian Jabatan Sekda Harus Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
- Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengerukan Sungai Maro Harus Berdasarkan Data Akurat