Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Selasa Sore 25 Februari 2025 melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Evaluasi Atas Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Tahun 2024.
- Demokrat Resmi Usung Mathius D Fakhiri (MDF) dan Aryoko Rumaropen Maju Pilgub Papua 2024
- Pemilu 2024, Arena Pertarungan Adu Gagasan Serta Menjawab Isu-isu Sentral Bangsa
- Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Sudah Diserahkan ke Jokowi, Ini Daftarnya
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch menyampaikan Focus Group Discusion FGD ini bertujuan mengevaluasi atas penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah PILKADA 2024 Kabupaten Mappi capaian keberhasilan dan kekurangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan PILKADA 2024 , Yati Enoch juga menjelaskan Tahapan Awal sampai dengan Tahapan Akhir Pelaksanaan PILKADA 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Surat Ederan serta Surat Dinas yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Juga arahan Komisi Pemilihan Provinsi Papua Selatan karena sesuai hirarki Pekerjaan ini KPU Kabupaten harus mengikuti arahan petunjuk KPU Provinsi.
Yati Enoch juga mengatakan secara umum Pelaksanaan PILKADA 2024 berjalan baik distribusi logistik di setiap TPS terpenuhi, ia mengapresiasi kinerja Semua pihak antara lain Pemerintah Daerah, Masyarakat Kabupaten, LMA Masyarakat adat, TNI/POLRI telah mendukung Tahapan Pilkada 2024 sampai dengan pungut hitung.
Dalam FGD itu jg setiap Anggota KPU Mappi menyampaikan hasil evaluasi penyelengaraan per devisi masing-masing. Koordinator Bidang Perencanaan Data Dan Informasi Y.Carolus Fofied mengatakan KPU Mappi Tetapkan DPT Sebanyak 82.154 Pemilih Pada Pilkada 2024
Tertuang dalam lembar Berita Acara nomor 82/PP.07.2-BA/9303/2024 dengan Jumlah Distrik 15 , Jumlah Kelurahan /Desa 164 , Jumlah TPS 207, Jumlah Pemilih laki-laki 41.960 , dan Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 40.194 , Total Jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Yaitu Sebanyak 82.154 pemilih. Ini merupakan dasar daripada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2024 harus memiliki daftar pemilih tetap sudah sesuai dengan standart opersional yang berlaku pada PKPU.
Sementara itu Anggota KPU Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Irwan Awaludin menambahkan evaluasi Devisi Teknis Penyelengaraan PILKADA 2024 mengapresiasi kinerja Badan Adhoc yang telah ikut berpartisipasi hingga suksesnya kegiatan ini dengan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat, beberapa catatan kinerja juga disampaikan evaluasi kinerja, pengelolaan data, hubungan kerja, fasilitas dan dukungan yang diberikan.
Anggota KPU Mappi Devisi Hukum Dan Pengawasan Muhammad Syaifulloh juga menambahkan proses pengawasan Hukum saat awal tahapan pendampingan hukum dilaksanakan terjadi persoalan perseorangan dan diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Mappi dan tidak terbukti secara hukum sampai dengan hasil akhir hingga putusan MK NO.128 utk perkara PILKADA 2024 ada beberapa catatan juga penyelenggaraan ini terkait pengelolaan keuangan badan adhoc, laporan kinerja badan adhoc, peningkatan kualitas dan kuantitas integritas badan adhoc. Sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepastian hukum selama penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Mappi telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Terlaksananya FGD ini diharapkan dapat Mendapatkan wawasan yang mendalam tentang pelaksanaan Pilkada 2024, tersusunnya Laporan Evaluasi Pilkada 2024 yang dilakukan secara sistematis, terarah, dan menghasilkan data yang valid serta bermanfaat, terciptanya kesepemahaman antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten terhadap sistematika Penyusunan Laporan Evaluasi PilkadaTahun 2024.
Dari hasil evaluasi akan menghasilkan potret penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 beserta kendala, hambatan, capaian dan saran perbaikannya diKabupaten Mappi.
- Pasangan “Manu Jaya” Resmi Menjadi Pendaftar Pertama di KPU Kabupaten Mappi untuk Pilkada 2024
- Natalius Pigai Punya Dua Kandidat Kepala IKN sebagai Bukti "Nusantara" Bukan Pagar Pemisah
- Batu Ganjar