Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi memastikan seluruh data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
- Yosfan Jadi Pasangan Pertama Yang Mendeklarasikan Diri Untuk Maju Dalam Pilkada Merauke
- KPU Kabupaten Merauke Luncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Ijtima Ulama Sulsel Ingin Sandiaga Uno jadi Capres 2024 untuk Hadirkan
Baca Juga
Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikelola oleh KPU RI.
“Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi sesuai Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Corolus.
Dengan sinkronisasi ini, KPU Kabupaten Mappi memastikan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar yang akan digunakan pada 27 November 2024.
- Jokowi Setuju Jumlah Penonton MotoGP Naik Jadi 100 Ribu
- AFU dan Piet Kasihiuw Daftar Pilgub Papua Barat Daya 2024
- Kerukunan Tanimbar Dan Kawanua Provinsi Papua. Beridukungan Kaka Besar PW Sebagai Gubernur Papua