Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menegaskan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat akan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
- Airlangga Hartarto Mundur Dari Ketua Partai Golkar
- Kesepian Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Masih Temukan Kendala Pada Biaya Pendistribusian Logistik
- Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel
Baca Juga
Ketua KPU Mappi, Yati Enoch, mengatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 82.154 pemilih merupakan hasil dari proses panjang yang bertujuan memastikan semua warga yang memenuhi kriteria dapat terdaftar secara sah.
“Kami telah bekerja keras untuk memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Yati dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu, dan partai politik.
“Kami memastikan bahwa semua data yang masuk dalam DPT telah diverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disinkronkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” kata Corolus.
Dengan penetapan ini, KPU Mappi berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, demokratis, dan sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
- Ketua Umum HMI: Pelaporan Balik Terhadap Ubedilah Badrun Adalah Tindakan Salah Kaprah dan Bodoh
- Tokoh Papua Selatan Drs. Johanes Gluba Gebze: Garis Keturunan Laki-Laki Penentu Keaslian Orang Asli Papua
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung