Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memanggil bakal calon Gubenur Papua Barat Daya, Bernard Sagrim untuk klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terkait utang piutang.
- Tolak Sanksi FIFA dan UEFA, Federasi Sepak Bola Rusia: Diskriminatif!
- Dewan Kehormatan: Anggota dan Pengurus PWI Harus Nonaktif dari Tugas Wartawan jika Menjadi Calon Legislatif
- Calon Tunggal, Kenius Kogoya Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Papua
Baca Juga
Tanggapan masyarakat itu di ajukan oleh kuasa hukum, Teddy Renyut, Reymond Morintoh ke KPU Papua Barat Daya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang mewajibkan Bernard Sagrim melunaskan utang sebesar kurang lebih Rp. 33,222 miliar kepada klienya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Politisi Partai Golkar itu memberikan klarifikasi kepada komisioner KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya yang di dampingi oleh timnya.

Selesai memberikan keterangan, Bernard Sagrim mengatakan sesuai dengan mekanisme terkait tanggapan masyarakat dengan KPU sudah selesai di klarifikasi untuk detail dan lain-lainnya nanti di jelaskan ketua KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
“ Saya kira itu sudah, kita sudah klarifikasi,” ujar Bernard Sagrim di Kantor KPU Papua Barat Daya, Jumat 20 September 2024
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya, Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan dari hasil klarifikasi itu KPU telah mendapatkan substansi dari persoalan atau tanggapan masyarakat yang telah disampaikan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya, Muhammad Gandhi Sirajudin
“ Kita tahu sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa ada 13 tanggapan untuk Bapak Bernard Sagrim dan seluruh dari jumlah 13 itu substansinya sama yaitu menyangkut dengan keputusan pengadilan,” ujarnya
KPU yang didampingi Bawaslu Papua Barat Daya, Kata Gandhi, mereka telah melakukan verifikasi sesuai dengan tugas KPU untuk melakukan klarifikasi baik kepada yang bersangkutan maupun kepada instansi terkait.
Ia menambahkan dari hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan di buatkan berita acara dan akan menjadi keputusan akhir pada tanggal 22 September 2024 pengumuman penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya.
“ Hasil verifikasi itu akan kita tuangkan dalam berita acara nantinya dan akan menjadi keputusan akhir pada tanggal 22 September yaitu menyangkut dengan penetapan,” kata dia.
Kesimpulannya, lanjut Gandhi, dalam keputusan akhir menyangkut tanggapan masyarakat akan menjadi catatan penting untuk penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya.
“ Nanti akan dituangkan dalam keputusan akhir menyangkut dengan tanggapan masyarakat dan itu menjadi catatan penting dalam putusan KPU dalam penetapan calon gubernur dan juga wakil gubernur,” kata Gandhi.
- Berpengalaman di Birokrat, Hari Bariono Lumban Tobing Layak Tembus DPRD Merauke
- Beri Apresiasi kepada Mantan PJ Gubernur, Ketua Ansor Merauke: Beliau Sangat Layak Pimpin Papua Selatan
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024