Papua Selatan, 22 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Hanura Papua Penuhi Seluruh Syarat Verifikasi Faktual
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- Wabup Lamek Maniagasi: Kenius Kogoya Layak Duduki Jabatan Wakil Gubernur Papua
Baca Juga
Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Helda menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan utama yang harus dipenuhi pasangan calon, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan akhir ini harus disampaikan paling lambat pada 24 November 2024. Seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik berupa uang, barang, maupun jasa, wajib tercatat dengan rinci dan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SiKDK).
Selain itu, rekening khusus dana kampanye yang digunakan untuk menampung seluruh transaksi juga harus ditutup pada tanggal yang sama. Dokumen pendukung seperti bukti penerimaan dan pengeluaran turut diwajibkan untuk diunggah. KPU menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan laporan demi memastikan proses audit berjalan lancar.
Helda mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi serius. Pasangan calon yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan atau ditemukan tidak patuh berdasarkan hasil audit dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pelantikan sebagai calon terpilih. Proses audit akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan seluruh transaksi sesuai dengan laporan.
KPU Papua Selatan mengimbau pasangan calon untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye. Sejak awal masa kampanye, KPU telah memberikan panduan kepada liaison officer (LO) dari setiap pasangan calon untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kenyataan.
Dengan batas waktu pelaporan yang semakin dekat, KPU berharap semua pasangan calon dapat memenuhi kewajiban ini guna mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan berintegritas. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan dapat diakses melalui aplikasi resmi atau langsung melalui petugas KPU di daerah masing-masing.
- Terpilih Aklamasi Jadi Ketum KNPI, Ryano Pandjaitan Ajak Pemuda Bergandengan Tangan
- Serbuan Berita Hoax Kembali Membabibuta Kepada Gubernur Papua
- Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap Atau Belum