Kuasa Hukum Thomas Witak Hentikan Aktivitas Pembagunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Pemilik tanah Thomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi bersama kuasa hukumnya,  Mardin, Bayu Permana, Yaridul Addad dan Lenny Wanda Developer Perumahan.
Pemilik tanah Thomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi bersama kuasa hukumnya, Mardin, Bayu Permana, Yaridul Addad dan Lenny Wanda Developer Perumahan.

Pemilik tanah seluas 2 hektar,Thomas Olla Witak yang masuk areal kawasan pembagunan jalan perkantoran Gubernur Papua Barat Daya meminta pekerjaan tersebut dihentikan untuk menunggu penyelesai dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.


Lahan dari 55 hektar yang di hibahkan ke Pemprov Papua Barat Daya ini melalui putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor :138/Pdt.G/2021/PN Son, Thomas Olla Witak memiliki tanah seluas 6 Hektar dan berakhir damai dengan Pemkab Sorong sebagai tergugat dengan menyepakati mengembalikan tanah seluas 2 hektar kepada Thomas Olla Witak.

Areal tanah pembaguan kantor Gubernur Papua Barat Daya. 

Selain putusan tersebut, Pemprov Papua Barat Daya bersama Pemkab Sorong menandatangani Berita Acara Kesepakatan dalam petikannya, Pertama, pihak pertama (Pemkab Sorong) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemprov Papua Barat Daya) sertifikat tanah asli hak pakai nomor 08 Klasaman, Keputusan Bupati Sorong tentang hibah barang milik daerah dan naskah perjanjian hibah barang milik daerah kepada pihak kedua berupa tanah dan bagunan di jalan Sorong Klamono Km. 16 (stadion Wondik dan sport center) seluas 55 hektar guna di jadikan lokasi gedung kantor Gubenur Provinsi Papua Barat Daya.

Kedua, dari luasan tanah dan bagunan milik pihak pertama seluas 55 hektar,terdapat 2 hektar telah terjadi kesepakatan dengan saudara pihak pertama Thomas Olla Witak sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor : 138/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 22 November 2021, sehubungan adanya putusan tersebut maka kewenangan dan atau penyelesaian dari pihak pertama beralih ke pihak kedua.

Pemilik tanah Thomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi bersama kuasa hukumnya,  Mardin, Bayu Permana dan Yaridul Addad Fanolong mendatangi lokasi dengan tujuan memberhentikan segala bentuk aktivitas di lahan miliknya sebelum ada penyelesaian dari pihak Pemprov Papua Barat Daya.

“ Kami sampaikan jangan dulu ada aktivitas di atas tanah yang seluas 2 hektar karena posisi tanah ini belum ada penyelesaian atau pembicaraan Detail mungkin berkaitan dengan kepemilikan yang akan di dibayarkan oleh pihak Pemprov,” ujar Mardin, Rabu, 26 Februari 2024.

Mardin menjelaskan Pemkab Sorong telah mengeluarkan 2 hektar tanah  dari 55 hektar itu kepada kliennya sesuai putusan pengadilan.

Berkas Putusan pengadilan dan surat Berita Acara Kesepakatan terkait kepemilikan tanah milik Thomas Olla Witak. 

Untuk itu, lanjut Mardin, Pemprov seharusnya mengetahui kalau tanah 2 hektar adalah milik Thomas berdasarkan putusan pengadilan negeri Sorong, sehingga seharusnya pemprov ini tindaklanjuti secepatnya.

“ Namun sampai saat ini justru mereka belum menyelesaikan tetapi sudah melakukan aktivitas di atas tanah milik Klein kami,” kata dia

Sementara itu Developer Perumahan, Lenny Wanda menekankan apabila kejelasan masalah ini belum ada titik temu segera membangun perumahan di tanah seluas 2 hertar tersebut

Ia mengakui telah bertemu pihak Pemprov di kantor Diklat Kilo Meter 8 membahas permasalah ini. “ Minimal kita punya sertifikat dikembalikan dan kita akan bangun perumahan di sini,” kata dia

Bayu Permana menambahkan kliennya mereka mempunyai saat atas kepemilikan tanah itu sesuai putusan pengadilan dan pelepasan adat yang di miliki kliennya.

Selama 2 tahun, Lanjut Bayu, ia bersama rekan-rekannha telah memperjuangkan hak-hak kliennya atas kepemilikan lahan tersebut.

Selama itu Pemprov fasilitas pertemuan kepada kliennya namun tidak ada hasil hanya membahas menunggu LO tanpa ada hasil dari pertemuan itu.

“ Pemanggilan untuk hiring dengan Pemprov tapi tidak ada hasil dari setiap pertemuan yang ada hanya kita membahas menunggu LO dan LO itu pun sampai pada pertemuan terakhir 2 Minggu lalu kurang lebih yaitu pun masih membahas LO,” kata dia.

Ia juga di berikan waktu selama satu minggu tapi sampai sekarang sudah hampir 3 minggu tidak ada progres yang disampaikan kepada klien kami atau kami selaku kuasa.

Dengan tidak adanya kejelasan tersebut, Bayu menegaskan akan menempu upaya hukum melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian.

“ Kita akan melaporkan atau pengaduan di Polres atau polsek sesuai dengan wilayah hukum selama tidak ada tanggapan dari Pemprov,” kata dia.

Selain itu dia juga telah mengajukan nilai ganti rugi sesuai dengan harga pasaran di lokasi itu.

“ Sampai sekarang untuk nilai sesuai pengajuan kami kurang lebih Rp. 7 Milyar itu pun kami ambil dari nilai harga pasar yang ada,” katanya.

Yaridul Addad Fanolong menambahkan lokasi pembagunan kantor Gubenur ini dari 55 hektar ada 2 hektar milik kleinnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu inisiatif dari Pemprov, namun apabila belum ada kejelasan juga kami tarik kembali sertifikat sesuai dengan putusan pengadilan.

Ia juga menegaskan apabila belum ada kejelasan dari Pemprov dalam beberapa waktu kedepannya mereka akan menempu upaya hukum.

Ia meminta Pemprov taat dan menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

“ Kami sudah cukup sabar menunggu. Jangan kami terus dibiarkan seperti ini, karena yang jadi persoalan setiap kali pertemuan alasan putusan Pengadilan itu soal putusan kesepakatan perdamaian. Kami perlu ingatkan, putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati,” kata Fanolong.