Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota,amankan warga Dok V Atas pelaku YW (41) yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Teror Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Jayapura, 2 Unit Mobil Terbakar
- KNPI dan Jasa Raharja Jayapura Berikan Perhatian Kepada Para Veteran di Peringatan Hari Pahlawan
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi
Baca Juga
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang di laporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 februari 2021.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma di konfirmasi lagi tadi (17/2) membenarkan penangkapan satu pelaku kekerasan dalam rumah tangga oleh tim opsnal.
"Pelaku YW ditangkap tanpa perlawanan oleh tim pada hari selasa kemarin (16/2) malam ketika berada di pelabuhan jayapura dan saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik unit PPA " Ujarnya.
"Atas perbuatannya, YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, "jelasnya.
Ia pun menuturkan, kejadian itu terjadi dilapangan rumah kerucut belakang ex. Ampera Jayapura, dimana korban mencari pelaku namun bertemu dengan selingkuhannya pelaku dan terjadi cekcok serta pemukulan.
" Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan pada bagian wajah, leher dan badan, "tutup Kasat Reskrim.
- Teror Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Jayapura, 2 Unit Mobil Terbakar
- KNPI dan Jasa Raharja Jayapura Berikan Perhatian Kepada Para Veteran di Peringatan Hari Pahlawan
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis