Seorang pria berinisial AM (28) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura lantaran bertanggungjawab atas pencurian sepeda motor milik Nilam (20) warga Abepura.
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi via telepon selulernya siang tadi, Selasa (13/9).
Kapolsek AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan AM berkat kerjasama personel Pos Patmor IV Tanah Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Abepura.
Lanjutnya, dimana diketahui informasi berawal dari personel Pos Patmor IV Tanah Hitam mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di sekitar Jalan Baru Pasar Youtefa diduga merupakan pelaku Curanmor, personel Pos kemudian menghubungi unit reskrim Polsek Abepura untuk bersama-sama ke lokasi yang diinfokan.
"Hingga sekitar pukul 14.30 Wit tim kemudian berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku kemudian berhasil meringkusnya dan dibawa ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan, AM mengakui bahwa benar dirinyalah yang mencuri sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio 125 warna hitam pada Senin (12/9) dini hari sekitar jam 2 pagi, dimana saat diambil SPM milik korban dalam keadaan tidak kunci setang dan memudahkan pelaku untuk mendorongnya dan disembunyikan disekitar Kotaraja Dalam.
"Tim kemudian membawa pelaku untuk ke lokasi tempat menyembunyikan motor korban dan benar motor tersebut ada disana, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diproses lanjut," pungkas Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, AM akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 735 / IX / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 12 September 2022 tentang Curanmor.
"Atas Perbuatannya tersebut pelaku AM disangkanya melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Kapolsek.
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya