Pengesahan 3 Undang-undang tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua bakal memberikan keuntungan bagi daerah yang dimekarkan. Pun dengan jumlah kursi anggota legislatif yang otomatis bertambah seiring pemekaran di Papua ini.
- Aklamasi, Erick Thohir Kembali jadi Ketua Umum MES
- Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum pada Polri
- Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Test Kesehatan Sebagai Syarat Maju Pilkada 2024
Baca Juga
"Kalau misalkan Papua saja (sebelum ada 3 DOB) jumlah anggota dewannya 10, karena penduduknya lebih dari 4 juta," ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).
"Sekarang pemekaran menjadi empat provinsi. Nah menurut peraturan perundang-undangan, setiap provinsi itu minimal jumlah anggota dewannya tiga orang. Jadi, jumlah di bawah satu juta diwakili oleh tiga anggota DPR RI, dikali empat jadi 12," paparnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Dengan adanya penambahan jumlah kursi legislatif tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memandang Papua akan punya perwakilan di DPR lebih banyak dari sebelumnya.
"Nah, artinya seminimal-minimalnya jumlah anggota DPR-nya bertambah menjadi 12. Ini secara politik menguntungkan bagi Papua dengan dilakukannya pemekaran ini," tuturnya.
Selain itu, Guspardi juga melihat adanya penambahan kursi anggota DPD RI dari Papua sebagai dampak dari pemekaran ini.
"DPD itu kan satu provinsi (Papua) empat anggota tadinya, hanya empat orang satu provinsi. Sekarang menjadi empat provinsi, berarti menjadi 16," tandasnya.
- Calon Gubernur Papua 2024, Burhan Abdullah: Paulus Waterpauw - Tony Wanggai adalah Pasangan Ideal
- Indonesia kembali Perkuatan Hubungan Bilateral Bersama Papua Nugini di Jayapura
- DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Papua Jadi UU