Polsubsektor Skouw bersama Imigrasi dan Karantina Kesehatan Perbatasan RI-PNG melaksanakan sweeping terhadap warga Pelintas Batas Ilegal di Pertigaan Logpond Kampung Mosso Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (15/2).
- JMSI Minta Polisi Segera Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
Baca Juga
Sweeping tersebut berlangsung dari pukul 09.00 s/d 15.30 Wit yang dipimpin langsung Ka Fungsional Umum Tempat Pelayanan Imigrasi Skouw Zadrak Kalakmabin didampingi Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun dan Petugas Karantina Wilson Awom dengan melibatkan 7 Personil Gabungan.
Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun ketik dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi pelintas batas ilegal (tidak dilengkapi dokumen) yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia maupun PNG.
"Kami hadir dalam kegiatan ini guna melakukan pendampingan terhadap Imigrasi Skouw Perbatasan RI-PNG untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar, " ucapnya.
Ia pun menjelaskan, dari hasil kegiatan sweeping yang dilaksanakan masih banyak ditemukan warga PNG yang masuk ke wilayah RI tanpa dokumen resmi dan sudah tinggal beberapa hari di Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom dengan alasan mengunjungi keluarga.
"Pelintas batas ilegal yang ditemukan langsung di pendataan oleh pihak Imigrasi dan dilakukan peneguran agar tidak lagi masuk ke wilayah RI secara ilegal, "imbuhnya.
Selain itu juga petugas Karantina Kesehatan melakukan peneguran terkait penggunaan Protokol Kesehatan selama masa pandemi, apalagi masuk di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan masker dan taat protokol kesehatan.
Iptu Kasrun juga menambahkan, dalam kegiatan sweeping pihaknya berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa plat serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang digunakan oleh warga PNG saat melintas di pertigaan Logpond Kampung Mosso Distrik Muaratami.
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke
- Satuan TNI-Polri di Batas Negara Temukan Belasan Paket Ganja Tak Bertuan
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun