Meski sudah ditangkap dan digiring ke Jakarta, Gubernur Papua Lukas Enembe tak langsung diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka Lukas Enembe selesai menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini kesehatan Lukas Enembe telah diperiksa oleh tim dokter RSPAD dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Kemudian tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (11/1).
KPK juga memastikan, penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM, dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," pungkas Ali Dilansir dari Kantor Berita RMOL.id.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, jika memungkinkan, KPK akan membawa Lukas ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang ini (11/1) untuk diperiksa dan dilakukan penahanan dengan ditampilkan di hadapan publik melalui konferensi pers.
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka