Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, mangkir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6).
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Kapolres AKBP Wisnu Pimpinan Upacara Pengukuhan dan Sertijab di Polres Boven Digoel
- Pengkab Taekwondo Indonesia Boven Digoel Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Perdana
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini memanggil seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara.
"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini. Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, diberita Kantor Berita RMOL, Selasa sore (7/6).
Ali memastikan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut, sesuai dengan alamat kediaman tersangka tersebut.
"Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," pungkas Ali.
Penyidikan perkara ini diketahui telah diumumkan kepada publik sejak 11 November 2020 lalu. Selama hampir dua tahun ini, KPK telah memeriksa banyak saksi-saksi. ]R]
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Kapolres AKBP Wisnu Pimpinan Upacara Pengukuhan dan Sertijab di Polres Boven Digoel
- Pengkab Taekwondo Indonesia Boven Digoel Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Perdana