Masyarakat dan Arah Kebijakan Pembangunan Peternakan

Astrid Erisa Meilasari, Apriana Latipah, Aditya Hizkia Hutubessy, Maria Yasni Elna Firna, Muhammad Al Ghifari, Fransiska Sandra Deta Manobi, Annur Rahmat Riyandi, Siprianus Yimsi (Mahasiswa Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian Universitas Musamus).
Astrid Erisa Meilasari, Apriana Latipah, Aditya Hizkia Hutubessy, Maria Yasni Elna Firna, Muhammad Al Ghifari, Fransiska Sandra Deta Manobi, Annur Rahmat Riyandi, Siprianus Yimsi (Mahasiswa Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian Universitas Musamus).

Masyarakat transmigrasi merupakan bagian dari sekelompok masyarakat yang turut serta dalam melakukan pemerataan pembangunan berdasarkan kebijakan pemerintah di Indonesia. Kegiatan beternak adalah salah satu kegiatan yang memicu keinginan masyarakat untuk melakukan usaha peternakan dalam upaya peningkatan ekonomi. Peternakan di Papua Selatan masih tergolong tradisional sehingga belum mencapai usaha yang berorientasi ekonomi secara maksimal. Rendahnya produktivitas usaha disebabkan karena tingkat pengetahuan yang minim, kurangnya modal, inovasi teknologi belum memadai, kurangnya jalinan kerjasama dengan pemerintah serta sulitnya ruang untuk pemasaran hasil. Kondisi ini merupakan privilege yang harus diselesaikan dengan adanya dukungan dan consensus dari pihak terkait.

Keberhasilan pembangunan peternakan seyogyanya harus dilakukan dengan sistem pemberdayaan yaitu di mulai dari tumbuh, berkembang dan berdikari. Upaya ini dilakukan karena konsep kebijakan pembangunan peternakan saat ini telah mengalami transformasi yang bersifat sentralistik mengarah pada konsep pembangunan partisipatoris. Konsep partisipatoris secara operasional formal direalisasikan dalam pembentukan kelompok ternak. Kelompok ternak merupakan perwujudan modal sosial di masyarakat yang penting dalam pembangunan masyarakat peternak khususnya dalam peningkatan ekonomi rumah tangga peternak.

Keberhasilan pembangunan peternakan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta sebagai fasilitator. Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan produk peternakan yang aman dan bermutu. Peternak sebagai motorik dalam pelaksanaan usaha demi mencapai eskalasi income demi mewujudkan kesejahteraan peternak.