Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan - AKBP I Komang Budhiarta l, SIK Kapolres Boven Digoel bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) personil Polres Boven Digoel Bripda "FK" Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Bertempat di lapangan Apel, Senin (5/06).
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke
Baca Juga
AKBP I Komang selaku Kapolres Boven Digoel dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh personil Polres Boven Digoel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan mengikiti aturan-aturan yang ada sehingga upacara seperti ini tidak harus dilaksanakan.
Upacara PTDH Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep / 81 / II /2023 tanggal 28 februari tahun 2023 tentang Keputusan PTDH kepada Bripda "FR" Personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Kapolres Boven Digoel saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Selain itu Kapolres menekankan agar berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) karena jejak digital hampir tidak bisa dihilangkan.
"Kita sebagai anggota Polri adalah panutan bagi masyarakat, jadi kita harus menjaga etika dan senantiasa menaati aturan yang berlaku, jangan apatis untuk saling mengingatkan tinggalkan budaya - budaya negatif yang dapat merusak nama Institusi, " tegas I. Komang.
"Laksanakan tugas dengan baik demi bangsa dan negara, bimbing keluarga dan anak - anak kita, hindari perilaku - perilaku yang melanggar aturan, kita hidup di lingkungan sosial dan kita sudah ada aturannya, " tambahnya.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH selaku komandan upacara Ipda Murtono dan dikuti seluruh perwira dan PJU serta personil Polres Boven Digoel.
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal