Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Merauke beberapa waktu ini berhasil memilih ketua Umumnya yaitu Ustad Akbar atau yang biasa dikenal dengan nama Ustad Akbar Al Marauky.
- Gapensi Merauke Gelar Musyawarah Cabang Ke-VII, Robert L. Balagaize Terpilih Sebagai Ketua
- PT.PAL DUKUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- Mimpi Mappi untuk Generasi Emas: Kerja Sama dengan Yayasan Pendidikan Lokon
Baca Juga
Dari hasil pemilihan ini rencananya BKPRMI Kabupaten Merauke akan melengkapi struktur kepengurusan yang disusun oleh 7 orang Formatur yang salah satu diantaranya adalah Ustadz Akbar sendiri.
Ketika ditemui oleh Reporter Rmol Papua, Ketua terpilih BKPRMI Kabupaten Merauke Ustad Akbar mengatakan bahwa dirinya berharap melalui BKPRMI pemuda yang saat ini merupakan salah satu calon pemimpin bangsa harus mempunyai keimanan yang kuat dan amal soleh yang baik. Sabtu (5/7)
Keimanan dan amal soleh yang baik menurut Ustad Akbar sangat dibutuhkan mengingat ketika para pemuda ini nantinya menjadi pemimpin mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan betul-betul memperhatikan ketertiban, pelaksanaan, keamanan, dan kenyamanan dimanapun mereka berada.
Sebab menurutnya BKPRMI memiliki citra yang mengedepankan nilai-nilai persatuan, baik itu persatuan lintas agama, dan lintas adat.
Sebagaimana diketahui bahwa organisasi BKPRMI terbentuk di Kota Bandung pada tahun 1977 dan merupakan suatu organisasi gerakan dakwah serta wadah komunikasi untuk pemuda dan remaja masjid seluruh Indonesia dengan tujuan untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan dakwah keislaman, yang berasas Islam serta berstatus independen.
Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia atau disingkat BKPMI, kemudian diubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta. BKPRMI adalah gerakan dakwah pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia, perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program.
BKPRMI tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) merupakan bagian dari keberadaan Masjid. Keberadaan BKPRMI melekat terhadap Masjid, karena memang BKPRMI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Organisasi Masjid itu sendiri.
Keberadaan BKPRMI ternyata memberikan warna tersendiri bagi pengembangan masjid. Dan tentunya, BKPRMI diharapkan bisa menjadi motor pengembangan dakwah Islam, yaitu dengan menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas umat Islam umumnya dan khususnya adalah bagi pemuda/ remaja.
Eksistensi remaja masjid tentunya berbeda dari kebanyakan pemuda atau remaja secara umum. Remaja masjid mampu mengelakkan diri dari bentuk pergaulan huru-hara, dansa, disko, dan perilaku amburadul lainnya.
Sehingga hal ini merupakan dampak positif yang dapat dirasakan langsung dari kehadiran BKPRMI, tak heran jika sebagian mereka begitu semangat mengikuti kegiatan-kegiatan di masjid.
Input yang positif tersebut hendaknya menjadikan masukan untuk memacu diri agar mereka lebih serius dan sungguh-sungguh di dalam memajukan organisasi masjid. Sebab di pundak remaja masjid inilah sebagian performa masa depan Islam di tentukan.
BKPRMI dengan berasaskan keislaman adalah gerakan dakwah pemuda remaja masjid yang mempunyai status independen secara struktural dan kesamaan fungsi dengan organisasi keislaman lainnya.
Dengan sifat BKPRMI yakni keIslaman, kemasjidan, keumatan dan keindonesiaan adalah sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda remaja masjid untuk pengembangan program pembinaan generasi muda dari segala aspek secara komunikatif, informatif, konsultatif, dan koordinatif.
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Satgas Yonif 125/SMB Bentuk Kedisiplinan Siswa Melalui PBB
- Mendapat Restu Para Senior Dan Kader HMI Se-Papua, Novi Rismawati Mantap Maju 01 PB Kohati
- Pakar Hukum Pastikan Legalitas Ijazah Romanus Mbaraka Sah dan Tidak Dapat di Sangkal Lagi