Personil Subbid Provos Bid Propam Polda Papua melaksanakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
Baca Juga
Pelaksanaan razia dilaksanakan selama dua jam dari pukul 22.00 s/d 01.00 Wit yang dipimpin oleh Ps. Kanit II Hartib Subbid Provos Polda Papua Ipda Elias Yempormase didampingi sembilan personil, Kamis (27/10) malam.
Adapun lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilaksanakan razia yakni di seputaran Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui PS. Kasubbid Provos Kompol Muh. Mukabsi M mengatakan kegiatan razia ke THM dilakukan secara rutin oleh personil Subbid Provos Bidpropam Polda Papua.
"Adanya kegiatan razia ini dilakukan guna meminimalisir pelanggaran anggota maupun ASN Polri dilingkungan Polda Papua, ", ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kompol Mukabsi bahwa dari pantauan dilapangan yang dilakukan pihaknya, semua berjalan aman dan tidak ditemukan hal-hal yang menonjol maupun tidak ada anggota yang tertangkap tangan saat berada ditempat hiburan malam.
"Ini sebagai bentuk pengawasan internal yang dilakukan Bid Propam Polda Papua terhadap anggota maupun ASN Polri sehingga pelanggaran dapat di minimalisir sedini mungkin, "ungkapnya.
Kasubbid Provos menegaskan, apabila saat razia dilakukan dan ditemukan anggota di tempat hiburan malam akan dilakukan tindakan tegas dan tidak ada tolerir karena itu mencerminkan prilaku buruk dan akan mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Satuan TNI-Polri di Batas Negara Temukan Belasan Paket Ganja Tak Bertuan
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara