Oknum anggota Polri di wilayah Polda Papua Barat di duga menjual 3 contaiber Barang Bukti (BB) kayu olahan sebanyak 3 Box Container yang dititipkan oleh Penyidik Gakkum Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua kepada PT. Pelindo Sorong
- Kanwil BPKP Papua Yang Baru Telah di Lantik, LE: Dapat Membina SPIP Secara Intensif
- Kunjungan Pangdam XVII/Cen di Boven Digoel, Pemda Minta Penambahan Kuota Akmil
- Fraksi PB DPRK Boven Digoel Menyetujui Raperda Anggaran Tahun 2023: Pemeriksaan Lebih Mendalam
Baca Juga
Akibat dari perbuatannya, Kuasa Hukum CV. Jaya Makmur Sejahtera (JMS), Jatir Yuda Marau melaporkan oknum anggota Polri dengan inisial S ke Polres Sorong Kota tentang Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1027/XII/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT
Menurut Yuda mengatakan sebagai kuasa hukum CV GMS salah satu pemilik kayu jenis marbau itu merupakan barang bukti
yang disita oleh penyidik Gakum dari kehutanannya
“ Adanya pencurian barang bukti tersebut di pelabuhan di Pelindo. Ya, itu barang bukti dari milik klien kami itu sebanyak satu kontainer kayu Merbau dan dua kontainer kayu Merbau lainnya itu milik tersangka lain atau milik orang lain dari tiga kontennya tersebut,” kata Yuda usai membuat laporan Polisi di Polres Sorong Kota, Selasa 13 Desember 2022
Yuda ungkapkan oknum anggota Polri tersebut mengirim ketiga container tersebut ke Surabaya dengan mengunakan kapal laut petikemas
“ Di ambil oleh saudara “S” dan mengirimnya ke Surabaya sampai saat ini informasi yang kami dapatkan bahwa kayu tersebut telah terjual kepada pihak lain oleh karena itu hari ini kami telah membuat laporan pidana di Polres peserta ruang kota terkait dengan pencurian dengan pemberatan 363 tadi,” tambah Yuda
Yuda katakan oknum tersebut tahu persis status kayu dalam kontener yang ditahan oleh penyidik Gakkum KLKH adalah barang bukti.
“ Terlapor tahu bahwa barang yang diduga dicuri tersebut merupakan barang bukti. Dan hal ini sesuai dengan keterangan dari penyidik Gakkum. Dimana sebelumnya terlapor sempat mendatangani penyidik Gakkum KLKH dan menyampaikan agar barang bukti tersebut dijual dan dibagi - bagi. Itu menurut keterangan penyidik Gakkum,” kata dia
Namun, lanjut Yuda penyidik Gakkum KLKH menolak dengan mengatakan ini barang bukti, dan tidak mungkin pihaknya bisa menuruti permintaan terlapor.
Ia ungkapkan oknum tersebut bahkan sampai dengan mengunakan payung hukum dari institusi lain agar barang bukti ini bisa lepas dan dikirim ke Surabaya.
Yuda katakan ia telah di mintai keterangan awal oleh Kepolisian dan selanjutnya di tunjuk siapa penyidiknya oleh pihak Polres Sorong Kota. Yuda harap Kapolda Papua Barat bisa perhatikan laporan ini agar oknum-oknum ini harus di tindak lanjuti.
Sementara itu menurut Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan polisi dan kini tengah melakukan pendalaman.
“ Sudah ada LP ya diterima tadi malam masih. Melakukan pendalaman prosesnya dan mengundang siapa saja yang terlibat namanya yang ada di LP itu,” kata
- Jaga Tali Silaturahmi, Paguyuban Nusantara, Pendeta hingga Relawan Serahkan Hewan Kurban dari Paulus Waterpauw
- Kenius Kogoya Apresiasi Atas Terselenggaranya Konferensi II GIDI Wilayah Pantai Utara di Port Numbay
- Detail Suasana Bimbingan Teknis Peningkatan IEPK di Kabupaten Mappi