Sepuluh masyarakat adat Pemilik Hak ulayat Kampung Gisim Darat, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong tempat perusahaan kelapa sawit milik PT. Henrison Inti Persada (HIP) yang mengalihkan kepemilikannya kepada The Capitol Grup kembali di palang kantor dan pabrik perusahaan sawit tersebut
- Perkenalkan Makanan Khas Papua, Kodim 1711 Boven Digoel Adakan Lomba Makan Papeda dalam Rangka HUT RI ke-79
- DPD KNPI Boven Digoel Gelar Rapimpurda
- Ketua PMI Boven Digoel Hadiri Pelantikan PMI Papua Oleh Jusuf Kalla
Baca Juga
Namun untuk kedua kalinya personel Brimob yang melakukan pengamanan di areal perusahaan kelapa sawit PT The Capitol Grup membuka paksa palang adat suku Moi. Palang adat berupa bambu tui dan kain merah dilakukan lantaran PT The Capitol Grup dinilai ingkar janji atas hak masyarakat adat
Informasi yang beredar bahwa palang adat tersebut dibuka setelah personel Brimob Polda Papua Barat yang melakukan pengamanan di arel perusahaan mendapat perintah dari pimpinan.
Atas tindakan yang dilakukan oleh personel Brimob ini lantas memicu reaksi dari sepuluh marga. Melalui perwakilan masing-masing marga mendesak agar perusahaan harus bertanggung jawab dengan tindakan yang dilakukan.
" Besok kami akan bertemu Penjabat Bupati Sorong melaporkan lejadian ini. Kami menilai perusahaan telah dua kali melecehkan adat suku Moi," kata Mika Klin, Selasa 3 Oktober 2022
Menurut Mika, permaslahan plasma saja belum selesai, sekarang perusahaan dengan segala cara menggunakan anggota brimob membuka paksa palang adat mereka.
" Palang adat dilakukan supaya perusahaan menyelesaikan kewajibannya membayar apa yang menjadi tuntutan dari 10 marga ini. Kami sudah capek dibohongi oleh perusahaan," kata Mika.
Pemalangan yang ia lakukan tanpa dipengaruhi oleh siapapun. Ini inisiatif dari marga pemilih hak ulayat lahan tersebut. Ia melakukan pemalangan agar ada penyelesaian dari perusahaan atas hak mereka. Namun, kalau mau bicara benang merah, otomatis semua pihak yang terkait di undang untuk menyelesaikan.
" Kami pikir pemalangan tidak berkaitan dengan rencana demo karyawan. Kami tidak merusak aset perusahaan, kami hanya tuntut hak masyarakat adat. Kami juga minta kepada aparat polsek Berat agar memahami kondisi masyarakat adat setempat," kata Mika.
Mika berharap ada solusi jika perusahaan, penjabat bupati Sorong dan masyarakat adat duduk bersama. Yang pasti kami menuntut hak adat tetap harus di bayar.
masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan yang namanya Togar Siahaan. Pemilik perusahaan harus datang menyelesaikan tuntutan mereka.
" Masyarakat adat siap menerima investor lain dan perusahaan lama harus angkat kami dari tanah adat Milik ini. Saat ini kami sudah tandatangan petisi penolakan yang nantinya diserahkan kepada penjabat bupati Sorong," kata dia.
Sementara itu menurut Novita Yoris Klawom menambahkan, waktu empat bulan cukup panjang bagi perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada kami. Tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan. Selain kami melakukan pemalangan, di sisi lain karyawan juga akan menuntut hak-hak mereka.
Novita Yoris Klawom menegaskan bahwa sampai kapanpun 10 marga ini akan menuntut apa yang dijanjikan oleh perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Kampung Disim Darat Jeremias Gisim mengatakan, 10 marga ini hanya menuntut 20 persen lahan plasma yang dijanjikan perusahaan. Selama inikan disembunyikan, makanya kami tuntut itu.
" Selama ini pemilik hak ulayat mengira bahwa dana talangan itu kompensasi 20 persen sebagaimana janji perusahaan paschal bukan. Dari perusahaan pertama hingga sekarang PT The Capitol Grup selalu membohongi kami," kata Jeremias.
Dana talangan yang diterima setiap marga berdasarkan luas lahan yang di lepas ke perusahaan. Nanti setelah tahun 2020 kesini terbuka semuanya.
Jeremias mengaku, tiga kali kita ketemu di DPRD kabupaten Sorong tidak membuahkan hasil begitu juga dengan pertemuan di polres Sorong tidak selesai. Bahkan saat pertemuan di kantor PT The Capitol Grup pun perusahaan tidak mau bayar.
" Yang terakhir kami mengadu ke penjabat bupati Sorong. Penjabat bupati Sorong sangat antusias dan berjanji memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan," ujarnya.
Jeremias menambahkan, besaran tuntutan sudah kami sampaikan ke perusahaan. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian.
Menanggapi pemalangan Kapolsek Beraur Ipda Mochammad Ali Sadikin saat menyambangi masyarakat adat pemilik hak ulayat menyampaikan, pihaknya akan fokus pada satu permasalahan, apakah masalah tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat ataukan permasalahan tunt tuntutan karyawan.
Kapolsek meminta, bapak dan ibu sekalian mungkin bisa dipikirkan kembali bahwa dengan adanya pemalangan ini tentunya akan berdampak pada kondisi karyawan.
" Saya hadir disini sebagai penengah bukan berada di pihak manapun. Kalaupun perusahaan ini di palang tentu akan memicu permasalahan bagi karyawan jika pemalangan terlalu lama.
Bila perlu kami akan undang Penjabat Bupati Sorong dan Ketua DPRD Sorong membahas permasalahan hak adat dari 10 marga.
Dhikin berharap jangan sampai pemalangan yang dilakukan masyarakat adat berdampak pada laporan polisi yang dilayangkan perusahaan sehingga berujung pada proses hukum terhadap masyarakat adat itu sendiri.
Aspirasi dari bapak ibu sekalian akan saya sampaikan ke pimpinan maupun perusahaan.
- Kapolres: Pelaksanaan Pemilu Serentak di Boven Digoel Berjalan Lancar
- Harmoni Mappi: Pembangunan Taman Kota Dimulai Pasca-Valentine
- Pesawat AMA Jenis PK-RCQ Yang Mengalami Kecelakaan Di Senggi Berhasil Di Evakuasi Tim Gabungan