Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- KNPI Papua Hadiri HUT Ke-59 Kodam XVII Cenderawasih
- Hadiri Pelantikan Pemuda Tani Indonesia, Mentan SYL Ajak Sinergi Bangun Pertanian
Baca Juga
Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.
Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyebut bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.
Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," ucap Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir.Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOl, Selasa (18/1).
"Setuju," jawab anggota dewan.
DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa (18/1) dini hari sekira pukul 03.10 WIB
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,
- Kemeriahan HUT RI Ke 77 Warga RT 004 Kelurahan Wahno, di Respon Baik oleh Ketua Umum KONI Papua.
- Gelar Raker 1 Pekan Ini, KKM Kota Jayapura Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Daerah