Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK yang di dampingi Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH laksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya ungkap kasus Curas dan Penganiayaan, pelaksanaan konferensi pers bertempat di lobi Mapolres Merauke, Propinsi Papua Selatan. Selasa (4/4)
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
Baca Juga
Adapun Pelapor atas nama inisial J warga jalan seringgu gang mumu Merauke melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 Sekitar jam 01.00 wit dengan TKP (tempat kejadian perkara) di tengah jalan Kaliweda 2 Kabupaten Merauke dengan korban atas nama F alias R seorang wanita.
Dijelaskan oleh Kasi Humas terkait kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi korban dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal sebanyak 5 orang pelaku, dengan membawa alat tajam dan merampas barang barang milik korban berupa 1 (Satu) unit motor Suzuki Nex F1 warna Biru Abu dengan No Pol: PA 4063 FC, No.Mesin: AE54-AD-559132 dan No.Rangka: MH8EB11ANNJ162608, 1 (Satu) unit Hp Reno 7 Pro, uang tunai sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah), 3 (Tiga) buah cincin emas.
Lanjut sempat ada warga yang lewat dengan menggunakan mobil avansa warna putih hendak menolong korban namun melihat para pelaku membawa sajam sehingga meninggalkan TKP, korban mengalami luka luka lecet hampir di seluruh bagian tubuh, dan ditolong oleh dua orang yang membawa korban ke rumah pelapor dan selanjutnya dibawah rumah sakit untuk berobat.
Atas kejadian tersebut terhadap kelima para pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban yang berhasil diamankan oleh Tim opsnal Polres Merauke sebanyak 3 pelaku dengan inisial AB, FB, FK Sedangkan dua orang masih DPO.
Terhadap para pelaku yang ditangkap ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menghimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada dan jangan keluar rumah sendirian serta jangan melewati tempat yang rawan dan gelap. "Selalu jadi Polisi bagi dirimu sendiri" Pungkasnya.
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia
- Anggota Polsek Kouh Boven Digoel, Bekuk 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel