Penasihat Hukum Oknum Pejabat Sat Pol PP Papua Barat berinisial OM, Yan Christian Warinussy keberatan dengan ditetapkannya kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 oleh penyidik Polres Sorong Kota.
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
Baca Juga
Selain OM penyidik juga menetapkan oknum mantan pejabat biro Pemerintahan Papua Barat berinisial ES selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK). Sedangkan untuk tersangka dari pihak ketiga atau kontraktor CV. Sabar Daya dengan inisial LJS sudah lebih dahulu dilakukan tahap dua
Menurut Pengacara senior itu beralasan, karena penyidik dari Polres Sorong Kota mengetahui keberadaan kliennya yang selama ini bertugas sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
“ Alasan saya, karena selama ini klien saya diketahui keberadaannya oleh penyidik dari Polres Sorong kota. Tempat dan alamat klien saya bekerja sebagai salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat juga diketahui oleh penyidik,” kata Yan Warinussy, Senin 8 Oktober 2022
Yan Warinussy menambahkan penyidik juga punya nomor kontaknya dan pernah bertemu di Manokwari ataupun di Sorong. Demikian juga Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse Kriminal (Kanit Tipikor Satreskrim) Polres Sorong kota pernah bertemu di Manokwari sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
“ Jadi sesungguhnya tidak ada halangan untuk penyidik bisa berkomunikasi bahkan bisa bertemu dengan klien saya OM. Itulah sebabnya saya sangat keberatan dengan penyebutan istilah DPO dari penyidik Polres Sorong kota terhadap klien saya tersebut,” kata dia
Namun mengenai penyidikan, Yan Warinussy selaku Advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sangat menghormati kewenangan rekan-rekan penyidik dalam perkara ini.
“ Saya siap menghadirkan klien saya untuk kepentingan pemeriksaan lanjut perkaranya demi hukum,” ujarnya
Seperti yang di ketahui Kepolisian Resor (Polresta) Sorong Kota sejak tahun 2021 menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka terduga korupsi Pembagunan kantor Kelurahan Klakublik
Adapun kedua tersangka itu adalah
dengan inisial ES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya berinisial OM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara untuk tersangka dari pihak ketiga atau kontraktor CV. Sabar Daya dengan inisial LJS sudah dilakukan tahap dua
Diketahui salah satu dari DPO tersebut merupakan oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Papua Barat
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata mengatakan penyidik Polres Sorong Kota telah menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong
“ Dari penyidik kami dari Polres Sorong Kota sudah P-21 tinggal tahap dua. Untuk satu tersangka sudah di tahap dua kan tinggal duanya lagi mohon waktunya sementara dicari kedua pelaku ini untuk kita serahkan terimakan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim saat di temui di Polres Sorong Kota, Jumat 5 Agustus 2022 lalu
Pembagunan anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) provinsi Papua Barat tahun 2012 dengan pagu anggaran senilai Rp 1.860.000.000 dimana dalam pagu tersebut terdiri dari dua pembangunan kantor, untuk Kantor kelurahan Klakublik, dengan nilai kontrak Rp 842.000.000 dari dana tersebut pihaknya mencoba melakukan penyelidikan pada 19 November 2014 sesuai dengan LP 824/XI/2014 dari hasil itu telah menetapkan tiga orang tersangka
“ Dari ketiga tersangka, untuk tersangka LJS sudah dilakukan tahap dua. Sedangkan untuk tersangka ES dan OM belum dilakukan tahap dua,” kata dia
Penanganan kasus ini mulai penyelidikan sejak tahun 2014 dan di tahun 2019 berkasnya dinyatakan lengkap untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Namun penanganan perkara ini berlarut larut terkendala pandemik Covid - 19 dan momentum Pilkada di Kabupaten Manokwari
“ Karena usai dinyatakan P21, penyidik terkendala dengan pandemi Covid-19, dimana tidak bisa melakukan penerbangan, dan kedua tersangka ini sudah dilakukan panggilan untuk menghadiri proses tahap dua, namun yang bersangkutan setelah dipanggil sebanyak 2 kali tidak hadir,” kata dia
Ia mengakui telah berkoordinasi dengan pengacaranya kedua tersangka, namun juga belum bisa menghadirkan kedua tersangka, akhirnya di tahun 2021 penyidik menerapkan keduanya sebagai DPO
“ Sudah dilakukan upaya penangkapan, namun tahun 2019 tidak bisa, sedangkan tahun 2020 kita coba lakukan penangkapan dengan berkoordinasi bersama Polres Manokwari, tapi dari Polres Manokwari agak ragu membackup kami, karena saat itu masih suasana pilkada Manokwari,” kata dia
Karena, Lanjut Kasat tersangka inisial ES merupakan bakal calon Bupati Manokwari, untuk itu untuk menjaga situasi kamtibmas Manokwari yang saat itu sedang panas.
“ Jadi setelah itu, kami coba untuk berkomunikasi kembali, upaya penangkapan tahap dua. Kami rencananya, akan berkoordinasi dengan Kapolres Sorong Kota agar berkoordinasi dengan Polda untuk memback up kami,” kata dia
“ Ini suatu utang penyidikan, jadi yang harus dituntuskan, karena kalau sudah P21 wajib hukumnya tahap dua,” tegasnya.
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel