Mappi, 10 Agustus 2024 – Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 harus memperhatikan aturan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tahun ini, SKCK untuk kepentingan pencalonan tidak lagi diterbitkan di Polres, melainkan harus diproses di Polda Papua Selatan.
- Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Anwar Abbas: Tidak Mencerminkan Nasionalisme
- Putusan Musda Calon Ketua Demokrat Papua, LE dan RHP Siap Mengikuti Fit And Proper Test Tim 3.
- MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Mappi, Iptu Laurensius Latimena, dalam rapat koordinasi pencalonan Pemilukada yang digelar KPU Mappi. "Kami menunggu para bakal calon untuk mengambil rekomendasi dari Polres Mappi. Setelah itu, mereka harus mengurus SKCK di Polda Papua Selatan," jelasnya.
Perubahan ini mendapat perhatian dari para peserta rapat, terutama dari Liaison Officer (LO) kandidat dan perwakilan partai politik. Beberapa di antaranya mempertanyakan durasi proses penerbitan SKCK di Polda serta mekanisme rekomendasi yang harus ditempuh di tingkat Polres.
KPU Mappi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran pengurusan SKCK bagi para bakal calon. KPU juga mengimbau kandidat untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan guna menghindari kendala administratif dalam tahapan pendaftaran.
- Kadernya Ditangkap, Partai Ummat Minta Densus 88 Antiteror Dievaluasi
- Serangan KKB Papua Kembali Tewaskan 2 Tentara, Nuning Kertopati: TNI/Polri Harus Jaga Kekompakan
- Nasdem Bidik Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ganjar Masuk Bursa Pilpres 2024