Penjabat Gubernur Papua Selatan Mendaftar sebagai Calon Gubernur, Diduga Tak Sesuai Aturan


 

Oleh Dominikus Cambu

Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara tegas menyatakan bahwa seorang yang berstatus sebagai penjabat Gubernur tidak dapat maju sebagai calon Gubernur, bupati, atau wali kota. Namun, pada Selasa tanggal 30 April 2024, Penjabat Gubernur Papua Selatan telah mendaftarkan diri di Partai Demokrat, PPP, dan PKS sebagai calon Gubernur.

Tindakan ini menjadi perhatian karena melanggar aturan yang jelas dan mengikis prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Aturan ini bukanlah semata-mata formalitas, tetapi merupakan landasan yang mengatur proses politik dan pemilihan secara adil dan transparan.

Menurut Pasal 42 ayat (1) Undang-undang yang sama, calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus didaftarkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi Penjabat Gubernur, yang secara jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q.

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa Penjabat Gubernur Papua Selatan tetap mendaftar sebagai calon Gubernur, meskipun aturan telah mengatur secara jelas bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, peran Menteri Dalam Negeri menjadi sangat penting. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, telah memberikan wewenang kepada Menteri untuk memberikan sanksi administrasi jika terdapat pelanggaran seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Mengingat pentingnya menjaga integritas proses politik dan kepatuhan terhadap hukum, tindakan yang diambil oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan yang berlaku serta kesadaran akan tanggung jawab moral dalam berpolitik.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan harus menjadi prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh mereka yang berstatus sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penulis adalah Dominikus Cambu, yang merupakan seorang Aktifis di Papua Selatan