Bupati Boven Digoel menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) secara simbolis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel, Rabu (27/4).
- Rakor Pemprov Papua Selatan Bersama 6 Perusahaan Bahas Target Nilai Investasi dan Hak Masyarakat
- Blusukan di Asiki, Pj Gubernur Safanpo Berikan Bantuan Puluhan Juta Kepada Masyarakat
- Rakor KPU Papua Selatan Bahas Penggunaan Anggaran dan Transparansi Laporan Keuangan
Baca Juga
Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Belanja Daerah pada OPD dilaksanakan untuk kegiatan rutin kantor dan kegiatan teknis kantor.
Hengki juga menegaskan, belanja daerah pada OPD belum dapat digunakan untuk belanja modal atau kegiatan yang berhubungan dengan belanja fisik maupun infrastruktur, serta belanja pengadaan peralatan dan mesin.
Lanjutnya, belanja langsung (LS) kantor dapat digunakan untuk belanja rutin yang mendukung operasional kantor seperti belanja alat tulis kantor, belanja cetak dan penggandaan, belanja makan dan minum kantor, serta belanja honorarium Pegawai.
"OPD juga belum diperkenankan untuk melakukan lelang pekerjaan barang dan jasa, " tambahnya.
"Kebijakan ini akan dievaluasi lagi lebih lanjut dan berlaku sampai dengan ditertibkannya Surat Edaran pemberitahuan selanjutnya, "tegas Bupati.
Hengki menambahkan untuk pelantikan pejabat eselon dua, tiga dan empat yang sedianya dilaksanakan akhir bulan ini, diundur hingga selesai libur lebaran Idul Fitri 1443 H.
- Rakor Pemprov Papua Selatan Bersama 6 Perusahaan Bahas Target Nilai Investasi dan Hak Masyarakat
- Blusukan di Asiki, Pj Gubernur Safanpo Berikan Bantuan Puluhan Juta Kepada Masyarakat
- Rakor KPU Papua Selatan Bahas Penggunaan Anggaran dan Transparansi Laporan Keuangan