Mappi, 24 September 2024 – PLN ULP Kepi dan KPU Kabupaten Mappi menyepakati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 guna menghindari risiko ketenagalistrikan.
- Demokrat Usung John Tabo-Ones Pahabol di Papua Pegunungan
- Firli Bahuri Beberkan Dugaan Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Indonesia
- Berkas dinyatakan lengkap, Darussalam Damir KS Optimis Terpilih Anggota DPD RI Siap Mengawal Kepentingan Daerah
Baca Juga
Kesepakatan ini dibahas dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan peserta Pilkada dan Bawaslu Kabupaten Mappi. PLN menekankan agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan harus berjarak minimal tiga meter dari jaringan PLN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi memastikan keamanan selama masa kampanye.
- Tokoh Agama Suku Dani Dukung DOB Papua, Ini Himbauan Pdt. Nekies Kogoya Jelang 14 Juli
- Demi Penyelamatan Organisasi, Pemuda Katolik Kota Jayapura Siap Gelar MAPENTA Dan MUSKOMCAB
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan