Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Papua bersama pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di AULA Pratisara Wirya Polda Papua, Rabu (29/06).
- Warga Maros Kota Jayapura, Gelar Tradisi Peca Asyura 10 Muharram 1444 H
- Karateker Yohanes Tegaskan, tidak akan Mengakomodir pada Forum Rapimpurda bagi OKP yang tidak melalui Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi OKP
- Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo
Baca Juga
“Kegiatan tersebut dibuka oleh Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma di dampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, Kepala Cabang PT . Bank Rakyat Indonesia Ermana S. Irawan, dan PT . Pos Indonesia Arya Febrianto, serta sekitar 20 orang tamu undangan.
Wadir Lantas AKBP I.Made Budi Darma mengatakan, penandatanganan MOU hari ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum penerapan denda Tilang Electronic Traffic Law enforcement ( ETLE ) terhadap masyarakat karena didalam MOU ini telah di pertimbangkan tentang kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. MOU ini juga merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja sama antara polri, kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia dalam penerapan Tilang Electronic atau ETLE.
Di tempat yang sama Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A. Sinuraya juga mengatakan dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA TILANG ETLE maka kerja sama antara kejaksaan negeri Jayapura dengan ditlantas Polda Papua telah resmi dan dari kejaksaan negeri Jayapura siap membantu ditlantas dalam menegakkan hukum bagi pelanggar yang berlalu lintas.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra juga mengatakan, bahwa dengan adanya penanda tanganan MOU DENDA ETLE ini ,pihak kepolisian telah resmi bekerja sama dengan pihak pengadilan Negeri dalam memberikan ketertiban berlalu lintas kepada setiap pelanggar.
“Kegiatan Penanda tanganan MOU denta tilang sistem ELTE di akhiri dengan Penanda tanganan MOU secara bersama-sama oleh Wadir Lantas Polda Papua, PN Dan Kejari Jayapura.
- Panen Raya Padi di Kampung Mur: Sebuah Harapan Baru untuk Masyarakat Mappi
- Sie Propam Berikan Tindakan Tegas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota Polres Boven Digoel
- Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Boven Digoel, Dimulai Hari Ini