Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK benarkan pihaknya telah menangkap kedua tersangka pencurian dengan pemberatan di sebuah Konter HP di Jalan Arimob, Kampung Persatuan hari Rabu (16/11).
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
Baca Juga
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh Tim khusus yang dibentuk dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Boven Digoel.
Tepatnya pada hari Selasa s/d Rabu tanggal 15 s/d 16 November 2022 Timsus telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di Jl.Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo. Tepatnya di Konter depan toko Miranti pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 22.00 wit sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/XI/2022/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, tanggal 04 November 2022.
Kedua Tersangka yang telah diamankan berinisial "EA", Umur 24 Tahun, Swasta, Alamat Jalan Aerop Kampung Persatuan dan Tersangka "KT" Umur 19 Tahun Alamat Jalan Wet Kampung Sokanggo.
Tersangka diamankan ditempat berbeda salah satu tersangka " EA" diamankan di Polsek Waropko saat penyelidikan tersangka keluar kota. Dari hasil informasi anggota di lapangan didapati tersangka menuju Waropko dan hendak menjual barang ke perbatasan PNG. Sehingga timsus berkoordinasi dengan Kapolsek Waropko guna membantu penangkapan dan anggota Polsek waropko berhasil mengamankan Tersangka berdasarkan kendaraan dan ciri - ciri tersangka yang di bawa tersangka.
Untuk Tersangka EA setelah berhasil diamankan bersama Barang Bukti berupa 2 (dua) unit Handphone hasil curian, kemudian timsus langsung menjemput Tersangka ke Polsek Waropko dan dibawa ke Tanah Merah.
Selanjutnya saat tiba di Tanah merah timsus mendapati informasi tentang keberadaan satu tersangka lainnya yakni KT yang sedang berada di kediamannya baru saja pulang mengikuti acara muda mudi semalaman hingga pagi dan Tiamsus pun langsung bergerak ke kediaman tersangka KT dan melakukan penangkapan terhadap KT. Kemudian berdasarkan keterangan KT bahwa barang bukti yang ada padanya sebanyak 5 (lima) unit HP Smartphone yang sudah ia jual ke beberapa orang dan juga 1 (satu) unit handphone tersangka melakukan Barter dengan Narkoba jenis Ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 6 (enam) unit Handphone antara lain :
1. Samsung J8 gold
2. Realme '17 Hitam
3. Vivo Y15 Biru
4. Oppo A5
5. Vivo V9 Merah
6.Vivo Y01 warna Biru Metalik
Ka Timsus Polres Boven Digoel Bripka Leonard Hermawan, SH jelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Satuan Reserse Kriminal dan langsung ditangani Penyidik Polres Boven Digoel guna proses lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.
- Amnesty Internasional Tegaskan Tindakan Arogansi Oknum Anggota TNI AL Kepada Jurnalis di Sorong Merupakan Pelanggaran Serius
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah