Boven Digoel, Papua Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AL pada Kamis, (24/4/25), sekitar pukul 00.51 WIT.
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kos di Jalan Ambonggo, Kampung Sokanggo, serta rumah kos di Jalan Kampung Timur, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bal plastik bening berisi sabu seberat total 81,9 gram (berat kotor), empat plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam.
Kasus ini terungkap berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seseorang berinisial OY, yang setelah diperiksa, terbukti positif menggunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka AL diketahui berdomisili di Jalan Kampung Timur, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Narkoba IPDA Dias T.S. Okta, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Satuan Narkoba Polres Boven Digoel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayah hukum kami serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel